On 23.29 by http://www.caramembuatpaspor.com/ No comments
BIAYA PEMBUATAN PASPOR
Note : Foto dan Biometrik dilakukan di Imigrasi Jakarta Selatan
Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman dan E-Paspor
Pembuatan E- PASPOR
Biaya Paspor Hilang/ Rusak
- Via transfer atau Cash saat pembuatan
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjang 48 Halaman
Note : Foto dan Biometrik dilakukan di Imigrasi Jakarta Selatan
Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman dan E-Paspor
- Tidak Perlu Antri foto,jadwal fexible
- Tidak Perlu Mengisi Formulir
- Jalur Khusus
- Mengurus Paspor Hilang
- Mengurus pembuatan Paspor KTP daerah
- Memberi Solusi berkas yang tidak komplit
- Proses 4 Hari Kerja Setelah Foto dan Wawancara Selesai, Biaya Rp 1.000.000
- Proses 3 Hari Kerja Setelah Foto dan Wawancara Selesai, Biaya Rp 1.100.000
- Proses 2 Hari Kerja Setelah Foto dan Wawancara Selesai, Biaya Rp 1.200.000
- Proses 1 Hari Kerja Setelah Foto dan Wawancara Selesai, Biaya Rp 1.700.000
- Proses Sehari Jadi, Pagi Foto dan Wawancara, Paspor jadi sore hari Biaya Rp 2.400.000 (paket ini hanya dilayani untuk client yang bersifat urgent, seperti berobat keluar negri, meeting dadakan, keperluan yang bersifat sangat penting)
Pembuatan E- PASPOR
- Proses Kilat 1 Hari Kerja Setelah Foto dan Wawancara Selesai Biaya
Rp 1.800.000
Biaya Paspor Hilang/ Rusak
- Paspor biasa Rp 3.000.000
- E-Paspor Rp 3.500.000
- Laporan Polisi
- Copy Paspor hilang
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
- Datang ke imigrasi sesuai hari yang di sepakati, waktu BAP adalah Pukul 06.45 AM. Proses kurang lebih 1 s/d 2 jam, tergantung jumlah antrian yang BAP. BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) Setelah BAP tidak langsung foto,tetapi jadwal foto 4 hari setelah BAP dilakukan.
- Setelah di foto paspor sudah jadi 4 hari kemudian. Anda tidak perlu datang untuk mengambil paspor akan kita kirim by Go Jek.
- proses kurang lebih 2 minggu dari BAP sampai paspor jadi.
- Utuk anak Balita dan anak dibawah 17 Tahun syaratnya adalah melampirkan ktp orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan Surat Izin Orang Tua yang bisa dibeli di tukang Fotocopy atau koperasi imigrasi yang harus di isi dan ditandatangani orang tua.( Kami sediakan contohnya )
- Via transfer atau Cash saat pembuatan
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjang 48 Halaman
- Fotocopy KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / IjazahTerakhir / Surat Nikah (pilih salah satu) atau kalau ada semuanya lebih baik
- Untuk Berkas yang tidak komplit silahkan Negosiasikan kepada Abdul Gofur whats-app 085289366888
- Untuk KTP daerah minimal harus ada surat domisili dan surat keterangan kerja di perusahaan
- Untuk mahasiswa melampirkan Surat Domisili dan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari kampus.
- Kirimkan softcopy hasil scan dokumen anda (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) ke email Kami di jasabikinpaspor@gmail.com.
- Note : berkas yang dikirim bukan yang di foto tapi di scan dari dokumen yang asli, kekurangan dokumen lain bisa kami bantu, asal ada KTP dan Kartu Keluarga.
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati dadatang ke kantor imigrasi Jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan (KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH).
- Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos. Bersepatu dan berpakaian rapi dan sopan.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Fast Contact
Popular Posts
-
Traveling ke luar negeri memang sudah menjadi gaya hidup bagi traveler sejati akan tetapi untuk bisa memuluskan akan keharusan untuk kel...
-
Lokasi: DKI Jakarta - Jakarta Selatan Harga: Rp 800 000 www.caramembuatpaspor.com -Normal & Kilat- Foto & Wawancara...
-
BIAYA PEMBUATAN PASPOR Note : Foto dan Biometrik dilakukan di Imigrasi Jakarta Selatan Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman dan E-Paspor...
-
PENAWARAN HARGA DOKUMEN WARGA NEGARA ASING A. Dokumen Utama 1. Wajib lapor perusahaan ( UU No. 7 thn 1981 ) - Harga baru Rp : 600....
-
PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN KITAS PENJAMIN PERUSAHAAN ( TENAGA KERJA AHLI ASING ) 1. Dokumen Perusahaan Akta Notaris SIUP NPWP T...
-
Persyaratan Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan...
-
Cara Membuat Paspor
-
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan be...
-
Biro Jasa Paspor Kami adalah Biro Jasa Paspor yang melayani Jasa Paspor Baru, Perpanjangan Paspor, dan Pengurusan Kehilangan Paspor. ...
-
Bagi Jamaah Umrah yang belum punya paspor, biasanya tidak mau ribet. Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan. Berikut tah...
0 komentar:
-