On 07.18 by http://www.caramembuatpaspor.com/ in Paspor No comments
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2015 – Paspor
merupakan salah satu persyaratan apabila kita ingin melakukan kunjungan,
perjalanan, ataupun travelling ke luar negeri. Paspor adalah sebuah
dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena
itu, jika mau keluar negeri kita harus mengurus terlebih dahulu paspor
kita di kantor imigrasi setempat.
Bagi anda yang menginginkan cara instan, silahkan membaca
Secara
umum, paspor terbagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah Paspor
Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk
masyarakat umum. Jenis kedua adalah Paspor Biru yang merupakan paspor
untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar
Indonesia di luar negeri.
Paspor
sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen
kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. Untuk
memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan
bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan
jika terlambat tentunya aka n ada denda bagi kita yang tidak
memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar
negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal ini bisa diabaikan.
![]() |
Paspor hijau untuk masyarakat umum |
Saat
ini pembuatan paspor umumnya banyak dilakukan melalui calo atau jasa
pembuatan paspor. Hal ini dikarenakan prosesnya lebih cepat dan instan.
Kita tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi dan juga menambah berkas
jika ada yang kurang. Namun dengan adanya jasa ini tentunya harganya
akan menjadi lebih mahal dari harga sebenarnya.
Disini saya akan memberikan informasi mengenai Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014 :
- Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
- Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
- Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
- Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
- Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
- Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya aka nada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
- Setelah wawancara selesai, anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran paspor anda.
- Setelah melakukan pembayaran, anda kemudian menandatangani buku paspor tersebut kemudian anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut akan selesai.
- Berdasarkan informasi waktu selesainya paspor kita, kita dating kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor kita
Demikian artikel mengenai Cara Membuat Paspor Jakarta Tahun 2014. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Fast Contact
Popular Posts
-
Traveling ke luar negeri memang sudah menjadi gaya hidup bagi traveler sejati akan tetapi untuk bisa memuluskan akan keharusan untuk kel...
-
Lokasi: DKI Jakarta - Jakarta Selatan Harga: Rp 800 000 www.caramembuatpaspor.com -Normal & Kilat- Foto & Wawancara...
-
PENAWARAN HARGA DOKUMEN WARGA NEGARA ASING A. Dokumen Utama 1. Wajib lapor perusahaan ( UU No. 7 thn 1981 ) - Harga baru Rp : 600....
-
PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN KITAS PENJAMIN PERUSAHAAN ( TENAGA KERJA AHLI ASING ) 1. Dokumen Perusahaan Akta Notaris SIUP NPWP T...
-
Persyaratan Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan...
-
Cara Membuat Paspor
-
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan be...
-
BIAYA PEMBUATAN PASPOR Note : Foto dan Biometrik dilakukan di Imigrasi Jakarta Selatan Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman dan E-Paspor...
-
Biro Jasa Paspor Kami adalah Biro Jasa Paspor yang melayani Jasa Paspor Baru, Perpanjangan Paspor, dan Pengurusan Kehilangan Paspor. ...
-
Bagi Jamaah Umrah yang belum punya paspor, biasanya tidak mau ribet. Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan. Berikut tah...
0 komentar:
-