On 09.13 by http://www.caramembuatpaspor.com/ in bikin paspor, buat paspor, cara membuatpaspor, Paspor, syarat No comments
Paspor
merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang
juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada
kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh
dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang
paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini
beberapa negara telah mengeluarkan elektronik paspor. e-paspor merupakan
pengembangan dari paspor kovensional saat ini, dimana pada paspor
tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa
orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak
atas paspor tersebut.
Paspor
biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus
ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara
tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu
dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan
diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa
pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di
negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal”. Misalnya di bekas
negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Jenis-Jenis Paspor
Terdapat beberapa jenis paspor yang beredar, Indonesia sendiri memeiliki beberapa jenis paspor diantaranya :
Paspor biasa
Biasanya
suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk
perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna
hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia .
Paspor diplomatik
Untuk
sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi
mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu,
pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan
di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi
sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau
pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang
paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh
pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna
biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin
dari Sekretariat Negara.
Pentingnya Paspor bagi kita
Pernahkah
terpikir di benak diri anda untuk mengunjungi negara lain? Jika iya,
maka disarakan anda memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas apa gunanya
paspor jika keinginan itu belum tentu terwujud? Mungkin anda harus
benar-benar ingat sebuah kalimat yang berbunyi ‘Jika ada kemauan pasti
ada jalan’.
Disamping
anda memimpikan untuk bisa bepergian keluar negeri, anda juga harus
berusaha untuk bisa menggapai hal tersebut, banyak peluang yang terbuka
bagi kita untuk bisa pergi keluar negeri. Terutama bagi mahasiswa, mulai
dari program beasiswa, student exchange, dan lainnya. Ketika anda
berhasil mendapatkan kesempatan itu, disinilah fungsi paspor.
Paspor
akan memudahkan anda mengurus dokumen-dokumen penting lainnya ketika
anda hendak pergi keluar negeri, bisa dibayangkan jika anda tidak
memilki paspor, maka anda akan menyulitkan anda dalam mengurus
dokumen-dokumen penting lainya, seperti visa. Karena proses pembuatan
paspor memakan waktu yang tidak sedikit, yakni mencapai satu hingga dua
minggu, setelah itu anda baru bisa mengurus visa yang prosesnya harus
benar-benar mendapat perijinan dari negara yang hendak dituju. Jangan
sampai kesempatan anda hilang begitu saja hanya karena tidak memiliki
paspor.
Bagaimana cara mendapatkan paspor
Bagaimana
cara kita untuk bisa memiliki paspor? Dokumen yang satu ini hanya bisa
anda urus melalui jasa kantor imigrasi.untuk lebih jelasnya, yuk kita
lihat disini www.imigrasi.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Fast Contact
Popular Posts
-
Traveling ke luar negeri memang sudah menjadi gaya hidup bagi traveler sejati akan tetapi untuk bisa memuluskan akan keharusan untuk kel...
-
Lokasi: DKI Jakarta - Jakarta Selatan Harga: Rp 800 000 www.caramembuatpaspor.com -Normal & Kilat- Foto & Wawancara...
-
BIAYA PEMBUATAN PASPOR Note : Foto dan Biometrik dilakukan di Imigrasi Jakarta Selatan Pembuatan Paspor Baru 48 Halaman dan E-Paspor...
-
PENAWARAN HARGA DOKUMEN WARGA NEGARA ASING A. Dokumen Utama 1. Wajib lapor perusahaan ( UU No. 7 thn 1981 ) - Harga baru Rp : 600....
-
PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN KITAS PENJAMIN PERUSAHAAN ( TENAGA KERJA AHLI ASING ) 1. Dokumen Perusahaan Akta Notaris SIUP NPWP T...
-
Persyaratan Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan...
-
Cara Membuat Paspor
-
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan be...
-
Biro Jasa Paspor Kami adalah Biro Jasa Paspor yang melayani Jasa Paspor Baru, Perpanjangan Paspor, dan Pengurusan Kehilangan Paspor. ...
-
Bagi Jamaah Umrah yang belum punya paspor, biasanya tidak mau ribet. Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan. Berikut tah...
0 komentar:
-