PT KOIN PERSADA BUMI Cara Membuat Paspor, Pembuatan Paspor Jakarta. Visa dan Kitas Kami juga melayani pengurusan Dokumen Imigrasi Jakarta

On 09.13 by http://www.caramembuatpaspor.com/ in , , , ,    No comments

Paspor

merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini, dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal”. Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jenis-Jenis Paspor
Terdapat beberapa jenis paspor yang beredar, Indonesia sendiri memeiliki beberapa jenis paspor diantaranya :
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Pentingnya Paspor bagi kita
Pernahkah terpikir di benak diri anda untuk mengunjungi negara lain? Jika iya, maka disarakan anda memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas apa gunanya paspor jika keinginan itu belum tentu terwujud? Mungkin anda harus benar-benar ingat sebuah kalimat yang berbunyi ‘Jika ada kemauan pasti ada jalan’.
Disamping anda memimpikan untuk bisa bepergian keluar negeri, anda juga harus berusaha untuk bisa menggapai hal tersebut, banyak peluang yang terbuka bagi kita untuk bisa pergi keluar negeri. Terutama bagi mahasiswa, mulai dari program beasiswa, student exchange, dan lainnya. Ketika anda berhasil mendapatkan kesempatan itu, disinilah fungsi paspor.
Paspor akan memudahkan anda mengurus dokumen-dokumen penting lainnya ketika anda hendak pergi keluar negeri, bisa dibayangkan jika anda tidak memilki paspor, maka anda akan menyulitkan anda dalam mengurus dokumen-dokumen penting lainya, seperti visa. Karena proses pembuatan paspor memakan waktu yang tidak sedikit, yakni mencapai satu hingga dua minggu, setelah itu anda baru bisa mengurus visa yang prosesnya harus benar-benar mendapat perijinan dari negara yang hendak dituju. Jangan sampai kesempatan anda hilang begitu saja hanya karena tidak memiliki paspor.

Bagaimana cara mendapatkan paspor
Bagaimana cara kita untuk bisa memiliki paspor? Dokumen yang satu ini hanya bisa anda urus melalui jasa kantor imigrasi.untuk lebih jelasnya, yuk kita lihat disini www.imigrasi.go.id

0 komentar: